.

Archive

.

.

Follow Me

.

Bahaya Menjadi Seorang Pemimpin

Pengalaman empiris bangsa dari beberapa kali pergantian pemerintahan dan wakil rakyat selalu menunjukkan perilaku yang sama, yaitu tidak memiliki keberpihakan kepada rakyat. Janji-janji mendahulukan dan mementingkan rakyat hanya sekadar retorika di masa kampanye. Setelah terpilih, rakyat hanya dijadikan objek, baik untuk meningkatkan penghasilan pribadi atau kelompoknya, maupun sebagai pembenaran atas kebijakan yang tak populis dan menyengsarakan rakyat.

Perilaku ini jelas bertentangan dengan apa yang telah Rasulullah SAW dan para sahabat contohkan. Rasulullah mengatakan pemimpin suatu kaum adalah pelayan bagi kaum itu. Artinya, tugas pemimpin itu memberikan pelayanan yang optimal kepada rakyat dengan memelihara segala urusan, kesejahteraan, dan kemaslahatan rakyatnya.

Rasululullah telah mengingatkan para pemimpin yang tidak amanah bahwa mereka kelak tidak akan pernah mencium wanginya surga. Rasulullah bersabda, ''Tidak seorang hamba pun yang diserahi oleh Allah untuk memelihara dan mengurusi kemaslahatan rakyat lalu dia tidak melingkupi rakyat dengan nasihat kecuali ia tidak akan mencium harumnya surga.'' (HR Bukhari).

Dalam riwayat yang lain Rasulullah menegaskan, ''Tidak seorang hamba pun yang diserahi Allah memelihara dan mengurus (kepentingan) rakyat, lalu meninggal, sementara ia menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan atas dirinya surga.'' (HR Muslim, Ahmad, dan ad-Darimi). Bahkan, Rasulullah mendoakan pemimpin yang menyengsarakan umatnya agar Allah menimpakan kesengsaraan yang sama kepada mereka. Doa Rasulullah, ''Ya Allah, siapa saja yang memegang urusan umatku dan bersikap memberatkan atau menyulitkan mereka, maka balaslah dengan perlakuan yang sama. Siapa saja yang memegang urusan umatku lalu bersikap lembut kepada mereka, balaslah dengan perlakuan yang sama.'' (HR Muslim).

Uraian di atas jelas menunjukkan betapa besar azab dan siksa yang akan diterima oleh para pemimpin yang diberikan amanah untuk mengurusi rakyatnya, tetapi tidak amanah dan membuat kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Azab dan siksa ini tentu bukan hanya diterima di dunia saja. Tetapi, yang lebih dahsyat di akhirat kelak ketika semua dihadapkan kepada pengadilan Yang Maha Adil, Allah SWT.

Para pemimpin dan wakil rakyat yang diberikan amanah memimpin bangsa ini seharusnya merenungi semua apa yang Rasulullah ajarkan dalam masalah memimpin rakyat. Bahkan, sebaiknya mereka patut berguru kepada kesuksesan Khalifah Umar bin Abdul Azis. Beliau seorang pemimpin yang masih muda, tetapi dapat menyejahterakan rakyatnya dalam waktu yang relatif singkat.

Kuncinya, beliau menanamkan pemerintahan yang bersih, menghilangkan fasilitas-fasilitas yang memboroskan kas negara, menutup kebocoran anggaran, mengorbankan harta pribadinya untuk kepentingan rakyat, menegakkan hukum dengan adil dan selalu menasihati rakyatnya untuk selalu taat kepada Allah dan rasul-Nya. Wallahu a'lam.

Balasan Akibat Riya

Riya adalah melakukan amal bukan karena mengharap ridha Allah, tapi mencari pujian dan kemasyhuran di mata manusia. Riya merupakan bentuk syirik kecil kepada Allah yang dapat merusak dan membuat ibadah serta kebaikan yang dilakukan tidak bernilai di hadapan Allah.

Sikap ini muncul kar''Katakanlah, 'Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam'.'' (QS 6: 162).

Riya yang ditampilkan orang dalam perilaku sehari-hari berkorelasi erat dengan sifat angkuh yang dimilikinya. Riya berawal dari keinginan untuk menunjukkan bahwa ia yang paling hebat, baik, taat, dan dermawan yang merupakan bagian dari sifat angkuh. Allah berfirman, ''Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan.'' (QS 8: 47).

Riya muncul akibat kurang iman kepada Allah dan hari akhirat serta ekspresi ketidakjujuran atau kedustaan menjalankan agama. Dalam melakukan ibadah dan kebaikan orang yang riya berorientasi jangka pendek: mendapat pujian manusia. Ia melakukan ibadah karena ingin dipandang sebagai orang taat dan saleh. Apabila memberi sedekah dan bantuan kepada sesama, ia ingin disebut sebagai dermawan dan memiliki kepekaan sosial. Allah menjelaskan, ''Dan orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian, barang siapa yang mengambil setan itu menjadi temannya, maka setan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.'' (QS 4: 38).

Sikap riya sangat merugikan karena kebaikan dan ketaatan yang dilakukan tidak bernilai di sisi Allah. Allah berfirman, ''Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka, perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah).'' (QS 2: 264).

Orang-orang seperti itu di akhirat kelak dicap Allah sebagai pendusta. Rasulullah SAW bersabda, ''Ada yang mengaku berjuang di jalan Allah hingga mati syaid, padahal ia berperang hanya ingin dikenal sebagai pemberani. Ada yang mengaku mempelajari ilmu pengetahuan, mengajarkan, dan membaca Alquran karena Allah, padahal ia hanya ingin dikenal sebagai orang alim dan qari'. Ada yang mengaku mendermakan harta untuk mencari ridha Allah, padahal ia hanya ingin disebut dermawan. Amalan semua orang itu ditolak Allah dan mereka dimasukkan ke dalam neraka.'' (HR Muslim). Wallahu a'lam.
ena orang kurang memahami dengan baik tujuan ibadah dan amal yang dilakukan. Dalam Islam, setiap ibadah, amal, dan aktivitas lainnya harus dilakukan demi mencari ridha Allah SWT. Firman-Nya,

Apa Benar Membawa Sial Jika Tidak Sengaja Menabrak Kucing?




Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.
Salam hangat buat pembaca, terkadang kita sering mendengar di tengah masyarakat bahwa jika kita menabrak kucing di jalan dan kucing tersebut mati kita harus mengurus dan mengubur kucing tesebut karena akan membawa sial buat kita, apa benar demikian?

Memang di masyarakat kita berkembang mitos yang tidak jelas dasarnya, yaitu kewajiban orang yang menbarak kucing untuk mengubur jasad kucing. Kalau tidak, maka akan ada nasib sial yang membayanginya.

Dalam pandangan Islam, mengasihi hewan adalah merupakan perintah agama. Menyiksa hewan secara sengaja akan melahirkan dosa di mata Allah. Sebaliknya berbuat baik kepada hewan akan mendatangkan pahala. Sebagaimana hadits tentang seorang yang memberi minum anjing kehausan dan masuk surga karena perbuatannya itu.

Dari Abi Hurairah ra dari Rasulullah SAW berabda,"Telah diampuni seorang wanita pezina yang lewat di depan anjing yang menjulurkan lidahnya pada sebuah sumur. Dia berkata, "Anjing ini hampir mati kehausan". Lalu dilepasnya sepatunya lalu diikatnya dengan kerudungnya lalu diberinya minum. Maka diampuni wanita itu karena memberi minum. (HR Bukhari).

Dalam syarah shahih bukhari yaitu kitab Umdatul Qari jilid 15 halaman 277 disebutkan bahwa dia antara faedah hadits ini adalah diterimanya amal seorang pelaku dosa besar asalkan dia seorang muslim. Dan bahwa Allah mungkin saja mengampuni dosa besar dengan amal yang kecil sebagai keutamaan.

Namun kepercayaan sementara kalangan bahwa kalau menabrak kucing harus menguburkannya dan kalau tidak akan celaka, jelas merupakan tahayyul dan kalau hal itu dipercaya, akan mengakibatkan syirik. Sebab kalau kita bandingkan dengan hukum pembunuhan atas nyawa manusia, kita mengenal pembunuhan yang disengaja (qatlul `amd) dan pembunuhan yang tidak disengaja (qatlul Khatha`). Selain itu ada juga pembunuhan yang seperti disengaja (qatlu syibhu 'amd). Pembunuhan nyawa manusia yang tidak disengaja misalnya adalah menabrak orang hingga mati. Dan tidak ada qishash pada kasus itu kecuali membayar diyat (tebusan).

Padahal dalam kasus tersebut, yang terbunuh secara tidak sengaja bukan manusia melainkan kucing. Sehingga tidak ada kewajiban qishash, diyat atau apapun. Kecuali bila kucing itu dimiliki oleh seseorang dan dia minta diganti harganya, maka harus diselesaikan sesuai dengan kesepakatan. Sebaliknya, bila kucing itu tidak ada yang punya, maka tidak ada kewajiban apapun kecuali membuang bangkai kucing atau membersihkan jalan itu dari bangkai kucing demi kelancaran lalu lintas. Bangkai kucing itu sendiri tidak wajib dikafani, tidak wajib dimandikan, tidak wajib dimandikan dan juga tidak wajib dishalati. Karena memang tidak ada masyru`iyah untuk semua praktek itu. Lagi pula bila sudah ada yang mengurusnya, maka orang yang terkena musibah itu tidak harus melakukannya sendiri.

Mitos ini berkembang karena masyarakat tidak punya landasan tauhid yang benar. Sehingga dengan mudah terasuki tathayyur yang salah seperti pada kasus kucing ketabrak. Tugas kita menjelaskan hal itu agar masyarakat tidak menjadi bulan-bulanan mitos yang bisa berakibat kepada kemusyrikan.

Wallahu a'lam bishshawab

Manfaat Gerakan Sholat Bagi Kesehatan, Ingin Tetap Sehat Sholatlah



Hai saudaraku banyak di antara kita yang sakit sakitan dan juga ada yang jarang sakit, mari jalani cara sehat dengan sholat setiap waktu.

Salat adalah amalan ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan-gerakannya sudah sangat melekat dengan gestur (gerakan khas tubuh) seorang muslim. Namun, pernahkah terpikirkan manfaat masing-masing gerakan? Sudut pandang ilmiah menjadikan salat gudang obat bagi berbagai jenis penyakit!
Saat seorang hamba telah cukup syarat untuk mendirikan salat, sejak
itulah ia mulai menelisik makna dan manfaatnya. Sebab salat diturunkan untuk menyempurnakan fasilitasNya bagi kehidupan manusia. Setelah sekian tahun menjalankan salat, sampai di mana pemahaman kita mengenainya?

TAKBIRATUL IHRAM

Postur: berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah.
Manfaat: Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

RUKUK

Postur: Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang.
Manfaat: Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang
belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah.
Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.

I’TIDAL

Postur: Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua tangan setinggi telinga.
Manfaat: I’tidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar.

SUJUD

Postur: Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai.
Manfaat: Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma’ninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir.
Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

DUDUK

Postur: Duduk ada dua macam, yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan
tawarruk (tahiyyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki.
Manfaat: Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan.
Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan dengan benar, postur ini mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.

SALAM

Gerakan: Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.
Manfaat: Relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala d! an menjaga kekencangan kulit wajah.
Beribadah secara, kontinyu bukan saja menyuburkan iman, tetapi
mempercantik diri wanita luar-dalam.

PACU KECERDASAN

Gerakan sujud dalam salat tergolong unik. Falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah?rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof Sholeh, gerakan ini mengantar manusia pada derajat setinggi?tingginya. Mengapa?
Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak
terlatih untuk menerima banyak pasokan darah. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tumakninah dan kontinyu dapat memacu kecerdasan.
Risetnya telah mendapat pengakuan dari Harvard Universitry, AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk Islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.

PERINDAH POSTUR

Gerakan-gerakan dalam salat mirip yoga atau peregangan (stretching).
Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah.
Keunggulan salat dibandingkan gerakan lainnya adalah salat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan.
Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada.
Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga
telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.

MUDAHKAN PERSALINAN

Masih dalam pose sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat
pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot-otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus)berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama.
Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

PERBAIKI KESUBURAN

Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam salat ada dua macam sikap
duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir).
Yang terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum.
Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga
lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.
Saat duduk tawarruk, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum.
Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi! ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.

AWET MUDA

Pada dasarnya, seluruh gerakan salat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera
tergantikan. Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.
Gerakan terakhir, yaitu salam dan menengok ke kiri dan kanan punya
pengaruh besar pada ke*kencangan. kulit wajah. Gerakan ini tak
ubahnya relaksasi wajah dan leher. Yang tak kalah pentingnya, gerakan ini menghindarkan wanita dari serangan migrain dan sakit kepala lainnya.

Apa yang membuat haram, jangan ragu terhadap fatwa fatwa MUI



Kenapa orang masih saja ribut dengan yang namanya lembaga keuangan yang berbasis syariah?padahal MUI yang jelas jelas lembaga resmi negara RI yang terdiri dari kumpulan para ulama ulama telah memberikan lebel HALAL.
Saya sendiri awalnya ragu ragu dan sering merenungi apa yang menjadi bahan renungan saya, yaitu masalah bank syariah dan asuransi syariah, karena masih ada segolongan orang yang ragu dan masih bimbang terhadap fatwa MUI terkait dengan perbankan syariah dan asuransi syariah. Dan ini membuat saya berfikir terus untuk mencari tahu yang sebenarnya.
Artikel ini saya tulis karena di luar sana ada pendapat yang menyatakan bahwa asuransi asuransi syariah itu hukumnya tetap  haram (katanya). Pendapat semacam ini bertebaran di internet dan sempat menggalaukan beberapa masyarakat.
Jika betul demikian, berarti membeli asuransi itu hukumnya haram, memanfaatkannya haram, mempromosikannya haram, menjualnya haram, dan upah yang diterima darinya pun haram. Selain itu bagi PNS yang menggunakan fasililats kesehatan dari negara juga haram dong?

Dan jika asuransi syariah pun hukumnya masih haram, lalu apakah alternatifnya?

Sebetulnya ada dua pendapat mengenai hal ini. Ada yang menghalalkan asuransi syariah, ada pula yang mengharamkan. Perbedaan pendapat dalam hukum Islam, terlebih dalam masalah-masalah kontemporer, adalah hal biasa. Sebagai orang yang bukan bergelut di bidang hukum Islam, saya dapat saja menghemat energi dengan memilih salah satu pendapat dan menyalurkan energi saya untuk memikirkan hal-hal yang lain.

Namun saya ingin mendalami ilmu  terkait hal ini. Saya akan memulai dari pendapat yang mengharamkan asuransi syariah, karena dari sinilah latar belakang artikel ini. Sejauh saya menelusuri di internet, saya belum menemukan bantahan atau jawaban dari pendapat-pendapat tersebut. Mungkin saja artikel ini akan menjadi jawaban.
Pendapat Yang Mengharamkan Asuransi Syariah
Jika kita ketik “hukum asuransi syariah” di mesin pencari, kita akan menemukan sejumlah artikel dan tanya jawab yang mengeluarkan pendapat haramnya asuransi syariah. Supaya para pembaca dapat ikut berdiskusi, berikut tautan dari artikel-artikel tersebut:

Menurut artikel-artikel tsb, yang satu sama lain tidak berbeda substansinya, setidaknya ada empat poin yang menjadikan asuransi syariah haram.


  1.  Dalil hadis Asy’ariyyin yang digunakan sebagai dasar asuransi tidak tepat.

Hadis Asy’ariyyin yang dimaksud adalah: Nabi bersabda, Kaum Asy’ariyin jika mereka kehabisan bekal dalam peperangan atau jika makanan keluarga mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, mereka itu bagian dariku dan aku pun bagian dari mereka.” (HR Muttafaq ‘alaih).
Menurut para pengkritik asuransi syariah, dalam hadis tersebut bahaya terjadi lebih dahulu, baru dilakukan proses ta’awun (tolong-menolong). Sedangkan dalam asuransi syariah, ta’awun dilakukan lebih dahulu padahal bahayanya belum terjadi sama sekali.

   2. Akad dalam asuransi syariah tidak sesuai dengan akad dhaman (pertanggungan) dalam 
       Islam. Mestinya ada tiga pihak, tapi dalam asuransi syariah hanya ada dua pihak.


Dalam sebuah hadis dari Abu Qatadah r.a., diceritakan bahwa kepada Nabi Saw. pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau menyalatkannya. Lalu beliau bertanya, “Apakah ia punya utang?” Para sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Salatkan teman kalian!” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai Rasulullah.” Nabi Saw. pun lalu menyalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’I, dan al-Hakim).
Dalam hadis tersebut ada tiga pihak. Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah r.a. Kedua, pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun ‘anhu) adalah jenazah. Ketiga, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang yang memberi utang kepada jenazah.
Sementara dalam asuransi syariah, hanya ada dua pihak, yaitu: Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun ‘anhu).

  3. Terjadi multiakad atau akad ganda, yaitu penggabungan akad hibah dan akad tijarah
     (komersial), padahal Nabi melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.


Ada beberapa hadis yang menyebutkan larangan membuat beberapa akad dalam satu akad, antara lain:
Pertama, hadis riwayat Ahmad dari Abu Hurairah: “Rasulullah Saw. melarang jual beli dan pinjaman.
Kedua, hadis riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah: “Rasulullah Saw. melarang dua jual beli dalam satu jual beli (bay’atain fi bay’atin)”.
Ketiga, hadis riwayat Ahmad dari Ibnu Mas’ud: “Nabi Saw. melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin).”
Keempat, hadis riwayat Thabrani dari Hakim Ibnu Hizam: “Nabi saw. telah melarang aku dari empat macam jual-beli yaitu: (1) menggabungkan salaf (jual-beli salam/pesan) dan jual-beli; (2) dua syarat dalam satu jual-beli; (3) menjual apa yang tidak ada pada dirimu; (4) mengambil laba dari apa yang tak kamu jamin [kerugiannya].”

  4. Akad hibah (tabarru) dalam asuransi syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah, 
      yaitu pemberian tanpa kompensasi.

Dalam asuransi syariah, peserta memberikan dana hibah tapi sekaligus mengharap kompensasi. Ini dianggap sama dengan menarik kembali hibah yang diberikan, yang hukumnya haram. Sabda Nabi Saw: “Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga sabda Nabi Saw: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya.” (HR Abu Dawud).

Tanggapan
Setelah membaca dalil-dalil di atas, bagaimanakah pendapat anda? Apakah anda setuju asuransi syariah itu haram?
Inilah tanggapan  terhadap kritik tersebut:
Pertama, mengenai dalil hadis Asy’ariyyin yang digunakan sebagai dasar asuransi.
  • Menurut saya kritik ini tidak tepat pada sasaran. Hadis Asy’ariyyin bukanlah dalil asuransi syariah, dan dalam fatwa MUI tentang asuransi syariah, hadis ini tidak dicantumkan sebagai dalil. Silakan cek di http://www.asuransisyariah.asia/product/4/5/Fatwa-MUI-tentang-Tabbaru-Asuransi-Syariah
  • Mungkin saja ada ulama lain yang menjadikan hadis ini sebagai dalil asuransi syariah, tapi pastilah bukan dalil satu-satunya atau dalil yang utama. Selain itu, meski tidak sepenuhnya tepat, setidaknya hadis ini dapat digunakan sebagai dalil bolehnya melakukan tolong-menolong dalam kesusahan.
  • Saya setuju bahwa hadis tersebut bercerita tentang kegiatan tolong-menolong setelah terjadi musibah, dan tolong-menolong semacam ini baik serta dipuji oleh Nabi. Tapi apakah hadis tersebut melarang tolong-menolong sebelum terjadi musibah? Saya tidak melihatnya sama sekali.
  • Tidak tepatnya dalil tidak otomatis membuat hukum asuransi syariah menjadi haram. Hal itu hanya menunjukkan bahwa perihal asuransi memang belum ada contohnya pada zaman Nabi, baik dalam praktik maupun ucapan.
  • Dalam hal ini, kaidah yang patut digunakan adalah “Dalam muamalah, hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil yang melarang.”
  • Bisa baca ini juga  http://sharialearn.wikidot.com/fatwa-dsn
Kedua, tentang ketidaksesuaian akad asuransi syariah dengan akad dhaman dalam Islam.
  • Saya setuju bahwa dalam hadis Abu Qatadah di atas, akad dhaman yang dicontohkan terdiri dari tiga pihak (Abu Qatadah sendiri, jenazah, dan pemberi utang). Tapi apakah hadis tersebut melarang akad dhaman dengan dua pihak?
  • Jika kita tinjau kembali hadis Asy’ariyyin di atas, justru yang terjadi adalah tolong-menolong atau saling menanggung di antara dua pihak, yaitu pihak penanggung (dhamin) ialah kaum Asy’ariyyin dan pihak yang mendapat tanggungan (madhmun lahu) ialah kaum Asy’ariyyin juga. Di sini tidak terdapat pihak tertanggung (madhmun ‘anhu). Kita tahu bahwa tradisi kaum Asy’ariyyin ini mendapat pujian dari Nabi Saw.
Ketiga, tentang akad ganda.
  • Hadis tentang pelarangan akad ganda atau multiakad tidak bisa dimaknai secara serampangan. Menurut saya, akad ganda yang dilarang itu adalah akad terhadap objek yang sama. Pelarangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya ketidakjelasan akad, yang bisa membingungkan dan merugikan salah satu pihak. Sebagai contoh: jika saya menyerahkan uang kepada seseorang, harus jelas apakah uang itu pinjaman ataukah pemberian. Dikatakan akad ganda jika suatu saat saya berkata uang itu pemberian, pada saat lain saya berkata uang itu pinjaman.
  • Jika objeknya berbeda, meskipun dalam lingkup produk yang sama, hal itu tidak bisa disebut akad ganda. Bagaimana pun tiap objek memerlukan akadnya sendiri-sendiri, begitu pula objek yang sama tetapi pihak-pihaknya berbeda akan memerlukan akad tersendiri. Penggabungan akad-akad ini dalam suatu produk keuangan tidak bisa serta-merta disamakan dengan akad ganda yang dilarang oleh Nabi.
  • Akad-akad dalam asuransi syariah tidak bisa disebut akad ganda, karena tiap akad berlaku untuk objek yang berbeda dan atau para pihak yang berbeda.
  • Dalam asuransi syariah terdapat dua akad, yaitu akad tabarru (hibah) dan akad tijarah (komersial). Kedua akad ini objeknya berbeda, dan pihak-pihak yang terlibat pun berbeda.
  • Objek akad tabarru adalah pengumpulan dana tabarru (hibah) oleh para peserta. Pihak yang terlibat adalah peserta sebagai individu dengan peserta sebagai kumpulan. Peserta sebagai individu menghibahkan sejumlah dana kepada peserta sebagai kumpulan, yang akan digunakan untuk menolong para peserta yang mengalami suatu musibah.
  • Sedangkan objek akad tijarah adalah pengelolaan dana tabarru oleh perusahaan asuransi. Pihak yang terlibat adalah peserta (sebagai individu maupun kumpulan) dengan perusahaan asuransi. Akad tijarah yang digunakan adalah akad wakalah bil ujrah (perwakilan, penyerahan wewenang dengan upah).
  • Pada produk asuransi yang mengandung nilai tunai (saving product), untuk unsur savingnya diberlakukan juga akad tijarah. Pihak yang terlibat adalah peserta sebagai individu dengan perusahaan asuransi. Akad tijarah pada unsur saving dapat menggunakan salah satu dari tiga bentuk, yaitu akad mudharabah (bagi hasil), akad mudharabah-musytarakah (jika perusahaan asuransi sebagai pengelola ikut menyertakan modalnya), atau akad wakalah bil ujrah (perwakilan, penyerahan wewenang dengan upah).
  • Dalam konteks yang lebih luas, adanya beberapa akad dalam sebuah produk keuangan ataupun aktivitas ekonomi lain sesungguhnya tidak bisa dihindari. Contoh: pembelian rumah dengan cara kredit setidaknya melibatkan tiga pihak: pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan, di mana masing-masing memerlukan akad tersendiri yang tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Dalam sebuah kerja sama bisnis yang melibatkan banyak orang, di mana tiap-tiap pihak menyumbangkan kontribusi yang berbeda baik jenis maupun jumlahnya, tidak mungkin bisa dirangkum dalam sebuah akad saja.
  • Akad ganda itu sendiri ada beberapa macam, tidak bisa seluruhnya dilarang. Lebih lanjut sila menyimak antara lain di sini: http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/multi-akad-al-uqud-al-murakkabahhybrid-contracts-dalam-transaksi-syariah-kontemporer-pada-lembaga-keuangan-syariah-di-indonesia-2/. Menurut saya, tidak mungkin Nabi melarang sesuatu yang secara alamiah tidak bisa dihindarkan.
Keempat, tentang penarikan kembali dana hibah (tabarru).
Demikian. Semoga bermanfaat untuk para pembaca, terutama yang masih galau dengan kehalalan asuransi syariah. Ditunggu masukan-masukannya terhadap isi artikel ini. [alifhayat]

Istilah Dalam Perbankan Syariah


saya sering berfikir tentang perbedaan pelaksanaan  dalam perbankkan yang kebetulan saya pernah menjadi bagian (sebagai karyawan bank syariah) Pada dasarnya operasi Bank Syariah (Bank Islam) tidak jauh berbeda dengan bank konvensional (bank komersil/umum) yaitu sebagai lembaga perantara. Bank Syariah berperan sebagai lembaga perantara antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan dana. Melalui bank kelebihan dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjam dan pemberi pinjaman. Para pemilik dana tertarik untuk menyimpan dana di bank berdasarkan tingkat bunga yang dijanjikan. Demikian pula bank memberikan pinjaman kepada pihak-pihak yang memerlukan dana berdasarkan kemampuan mereka membayar tingkat bunga tertentu. Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan antara kreditur dengan debitur.
Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syariah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan penyandang dana dengan pengelola dana. Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana. Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha dan pengelola investasi yang baik akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga perantara dan kemampuannya menghasilkan laba.
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan dua ajaran Al Qur’an yaitu:
 Prinsip At Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an :
    “….dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS 5:2).
Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur yang tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana yang dinyatakan dalam Al Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” (QS 4:29).
Perbedaan pokok antara perbankan islam dengan perbankan konvensial adalah adanya larangan riba (bunga) bagi perbankan islam. Bagi islam riba dilarang, sedang jual beli (al bai’) dihalalkan.
Oleh karena itu mekanisme operasional perbankan syariah dijalankan dengan menggunakan dengan piranti-piranti keuangan yang mendasarkan pada prinsip-prinsip berikut ini:
Prinsip bagi hasil:
1. Mudharabah
Yaitu bank memberikan modal, para nasabah bank memberikan keahlian mereka, sedangkan keuntungan dibagi menurut rasio yang disetujui.
Ada dua tipe mudharabah, yaitu mutlaqah (tidak terikat) dan muqayyadah (terikat).
Mudharabah mutlaqah: pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
Mudharabah muqayyadah: pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan.
2. Murabahah
Dengan operasi murabahah, para klien bank membeli satu komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya pada mereka berdasarkan imbuhan harga teretentu menurut persetujuan mula antara kedua pihak.
3. Musharakah
Dengan musyarakah, baik bank maupun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkatan dan mencapai kata sepakat atas rasio laba dimuka untuk sesuatu waktu tertentu.
b. Prinsip Jual Beli (Al Bai’)
Pengertian jual beli meliputi berbagai akad pertukaran antara suatu barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang dan jasa lainnya. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera ataupun secara tangguh. Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan syarat-syarat Al Bai’ menyangkut berbagai tipe jual beli tangguh.
Akad berarti perikatan, perjanjian atau permufakatan. Setiap akad harus memenuhi unsur-unsur pokok (rukun akad), yaitu:
Sighat (ijab qabul): ijab berarti pernyataan melakukan ikatan dan qabul berarti pernyataan menerima ikatan.
• Muta’aqidaani yaitu pihak-pihak yang berakad
• Ma’qud fiih (obyek akad).
Sebelum terjadi ikatan, masing-masing pihak boleh mengajukan syarat-syarat asalkan dapat diterima oleh akal sehat. Akad yang shahih (cukup rukun dan syaratnya) berlaku dan mengikat, sebaliknya akad yang tidak shahih (kekurangan rukun dan syaratnya) tidak berlaku dan tidak mengikat.
c. Macam-Macam Jual Beli
Dalam fiqh muamalah, telah diidentifikasi dam diuraikan macam-macam jual beli, termasuk jenis jual beli yang dilarang umat islam. Macam atau jenis jual beli itu antara lain:
1.    Bai’ al mutlaqah yaitu pertukaran barang atau jasa dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual beli semacam ini menjiwai semua produk-produk lembaga keuangan yang didasarkan atas prinsip jual beli.
2.    Bai’ al muqayyadah yaitu jual beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Aplikasi jual beli semacam ini dapat dilakukan sebagai jaln keluar bagi transaksi eksport yang tidak dapat menghasilkan valuta asing (devisa). Karena itu dilakukan pertukaran barang dengan barang yang dinilai dalam valuta asing. Transaksi semacam ini lazim disebut counter trade.
3.    Bai’ al sharf yaitu jual beli atau pertukaran antara satu mata uang asing dengan mata uang asing lain, seperti antara rupiah denga dolar, dolar dengan yen dan sebagaimya. Mata uang asing yang diperjual belikan itu dapat berupa uang kartal (bank notes) atau berupa uang giral (telegrafic transfer atau mail transfer).
4.    Bai’ al murabahah adalah akad jual beli barang tertentu dalam transaksi jual beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan, ternasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
5.    Bai’ al musawamah adalah jual beli biasa, dimana penjual tidak memberi tahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya.

6.    Bai’ al muwadha’ah yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan (discount). Penjualan semacam ini biasanya hanya dilakukan untuk barang-narang atau aktifa tetap yang nilai bukunya sudah sangat rendah.
7.    Bai’ as salam adalah akad jual beli dimana pembeli membayar uang (sebesar harga) atas barang yang telah disebutkan spesifikasinya, sedangkan barang yang diperjual belikan itu akan diserahkan kemudian, yaitu pada tanggal yang disepakati. Bai’ as salam biasanya dilakukan untuk produk-produk pertanian jangka pendek.
8.    Bai’ al istishna’ hampir sama dengan bai’ as salam yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi dan diserahkan kemudian.
Diantara jenis-jenis jual beli tersebut, yang lazim digunakan sebagai modal pembiayaan syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bai al murabahah, bai’ as salam dan bai’ al istishna’.
d. Prinsip Sewa dan Sewa-Beli
Sewa (ijarah) dan sewa-beli (ijarah wa iqtina’ atau disebut juga ijarah muntahiyah bi tamlik) oleh para ulama dianggap sebagai model pembiayaan yang dibenarkan oleh syariah islam. Al ijarah atau sewa adalah kontrak yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Prinsip sewa dan sewa beli adalah sebagai berikut:
Prinsip qard
Qard adalah meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih, qard dikategorikan sebagai akad tathawwu’, yaitu akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
Bank juga dapat menggunakan akad ini sebagai produk pelengkap untuk memfasilitasi nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk jangka waktu yang sangat pendek.
Prinsip al wadi’ah
Wadi’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang diletakkan pada yang bukan pemiliknya untuk dijaga. Dengan demikian maka pengertian istilah wadi’ah adalah akad antara pemilik barang (mudi’) dengan penerima titipan (wadi’) untuk menjaga harta/modal (ida’) dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta. Ada dua tipe wadi’ah, yaitu:
1. Wadi’ah yad amanah
Adalah akad titipan dimana penerima titipan adalah penerima kepercayaan, artinya ia tidak harus mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan, kecuali bila hal itu terjadi karena akibat kelalaian yang atau kecerobohan yang bersangkutan atau bila status titipan telah berubah menjadi wadi’ah yad dhamanah.
2. Wadi’ah yad dhamanah
Adalah akad titipan dimana penerima titipan adalah penerima kepercayaan sekaligus penjamin keamanan asset yang dititipkan. Penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan tersebut.
e. Penggunaan Dana Bank Syariah
Alokasi penggunaan dana bank syariah pada dasarnya dapat dibagi dalam dua bagian penting dari aktifa bank yaitu:
1. Aktifa yang menghasilkan
2. Aktifa yang tidak menghasilkan
Aktifa yang menghasilkan adalah berupa infestasi dalam bentuk:
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli
Penbiayaan berdasarkan prinsip sewa
Surat-surat berharga syariah dan infestasi lainnya
Aktifa yang tidak menghasilkan terdiri dari:
Aktifa dalam bentuk tunai
Aktifa dalam bentuk tunai terdiri dari uang tunai dalam vault, cadangan likuiditas yang harus dipelihara pada bank central, giro pada bank dan barang-barang tunai lainnya yang masih dalam proses penagihan.
Qard (pinjaman)
Pinjaman Qard al hasan adalah salah satu kegiatan bank syariah dalam mewujudkan tanggung jawab sosialnya sesuai dengan ajaran islam. Untuk kegiatan ini bank tidak memperoleh penghasilan karena bank dilarang untuk meminta imbalan apapun dari para penerima qard

Penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris
Penanaman dana dalam bentuk ini juga tidak menghasilkan pendapatan bagi bank, tetapi merupakan kebutuhan bank untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi kegiatannya. Fasilitas ini terdiri dari bangunan gedung, kendaraan, dan peralatan lainnya yang dipakai oleh bank dalam rangka penyediaan layanan kepada nasabahnya.
Jadi sumber pendapatan bank syariah terdiri dari :
• Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah
• Keuntungan atas kontrak jual beli
• Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina, dan
• Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya
f. Sumber-Sumber Sana Bank Syariah
Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, masalah bank yang paling utama adalah dana. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. Uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari pemilik bank itu sendiri, tapi berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada satu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.
Sumber dana bank syariah terdiri dari:
1. Modal inti
Adalah dana modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Modal inti terdiri dari:
Modal yang disetor oleh para pemegang saham, hal ini dikarenakan sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank.
2. Quasi ekuitas (mudharabah account)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama antara pemilik dana dengan pengusaha untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antar keduanya dengan perbandingan yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana, sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai pengusaha, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
• Rekening investasi umum
• Rekening investasi khusus
• Rekening tabungan mudharabah
3. Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan
Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
semoga tulisan ini bermanfaat ",dan bank syariah (islam bisa menjadi bank konvensional terkemuka di dunia pada umumnya  dan bermanfaat untuk umat islam pada khususnya ) selamat bergabung dan menabung "yuk" di bank syariah "dan sosialisasikan pada masyarakat "dlm menunjang  kebutuhan perbankkan dan dalam penyimpan serta melakukan transaksi perputaran uang ".
"budayakan menabung di bank syariah dgn pola hidup yg sar "i
kini saatnya umat islam maju dan beralih kebank yg syariah ....!