Pengertian BMT
Baitul Mal Wattamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang
dioperasikan dengan prinsip bagi hasil,
menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka
mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir
miskin. yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang
tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an
dan Hadist. Baitul Mal Wattamwil (BMT) beroperasi mengikuti
ketentuan-ketentuan syari’ah Islam khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalat secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi
praktek-praktek yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk
diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan
pembiayaan perdagangan. Untuk menjamin operasi bank Islam tidak
menyimpang dari tuntunan syari’ah, maka pada setiap bank Islam hanya
diangkat manager dan pimpinan bank yang sedikit banyak menguasai prinsip
muamalah Islam. Definisi yang lain adalah merupakan kependekan dari
Baitul Maal wa Tamwil ataudapat juga ditulis dengan baitul maal wa
baitul tamwil. Dalam kamus kontemporer Arab-Indonesia, baitul maal
diartikan sebagai rumah dana/ harta dan baitul tamwil diartikan sebagai
rumah usaha atau rumah pembiayaan. Baitul maal dikembangkan berdasarkan
sejarah perkembangan Islam. Dimana baitul maal dikembangkan untuk
mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul
tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal
dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha
pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak
dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan
penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).
BMT singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil, namun ada juga yang menyebutnya sebagai Balai Usaha Mandiri dan Terpadu. Perbedaan penyebutan ini sebenarnya akan menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang BMT di lapangan. Dari perkataan Baitul Maal wat Tamwil ini, maka BMT memiliki 2 visi/misi : yaitu visi/misi sosial yang diwujudkan melalui Baitul Maal, dan visi/misi bisnis yang diwujudkan melalui Baitut Tamwil. Dengan demikian strategi BMT dalam pemberdayaan ekonomi rakyat ini adalah dengan memadukan visi/misi sosial dan bisnis. Dalam segi operasi, BMT tidak lebih dari sebuah koperasi, karena ia dimiliki oleh masyarakat yang menjadi anggotanya, menghimpun simpanan anggota dan menyalurkannya kembali kepada anggota melalui produk pembiayaan/kredit. Oleh karena itu, legalitas BMT pada saat ini yang paling cocok adalah berbadan hukum koperasi. Baitul Maal-nya sebuah BMT, berupaya menghimpun dana dari anggota masyarakat yang berupa zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS) dan disalurkan kembali kepada yang berhak menerimanya, ataupun dipinjamkan kepda anggota yang benar-benar membutuhkan melalui produk pembiayaan qordhul hasan (pinjaman kebijakan/bungan nol persen). Sementara Baitut Tamwil, berupaya menghimpun dana masyarakat yang berupa : simpanan pokok, simpanan wajib, sukarela dan simpanan berjangka serta penyertaan pihak lain, yang sifatnya merupakan kewajiban BMT untuk mengembalikannya. Dana ini diputar secara produktif/bisnis kepada para anggota dengan menggunakan pola syariah. Dalam pengembangan selanjutnya, BMT mengembangkan “triangle” yaitu, Baitul Maal, Baitut Tamwil, dan sektor riil BMT. Untuk yang ketiga ini, BMT mendirikan untuk mengoptimalkan dana masyarakat.
BMT singkatan dari Baitul Maal wat Tamwil, namun ada juga yang menyebutnya sebagai Balai Usaha Mandiri dan Terpadu. Perbedaan penyebutan ini sebenarnya akan menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang BMT di lapangan. Dari perkataan Baitul Maal wat Tamwil ini, maka BMT memiliki 2 visi/misi : yaitu visi/misi sosial yang diwujudkan melalui Baitul Maal, dan visi/misi bisnis yang diwujudkan melalui Baitut Tamwil. Dengan demikian strategi BMT dalam pemberdayaan ekonomi rakyat ini adalah dengan memadukan visi/misi sosial dan bisnis. Dalam segi operasi, BMT tidak lebih dari sebuah koperasi, karena ia dimiliki oleh masyarakat yang menjadi anggotanya, menghimpun simpanan anggota dan menyalurkannya kembali kepada anggota melalui produk pembiayaan/kredit. Oleh karena itu, legalitas BMT pada saat ini yang paling cocok adalah berbadan hukum koperasi. Baitul Maal-nya sebuah BMT, berupaya menghimpun dana dari anggota masyarakat yang berupa zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS) dan disalurkan kembali kepada yang berhak menerimanya, ataupun dipinjamkan kepda anggota yang benar-benar membutuhkan melalui produk pembiayaan qordhul hasan (pinjaman kebijakan/bungan nol persen). Sementara Baitut Tamwil, berupaya menghimpun dana masyarakat yang berupa : simpanan pokok, simpanan wajib, sukarela dan simpanan berjangka serta penyertaan pihak lain, yang sifatnya merupakan kewajiban BMT untuk mengembalikannya. Dana ini diputar secara produktif/bisnis kepada para anggota dengan menggunakan pola syariah. Dalam pengembangan selanjutnya, BMT mengembangkan “triangle” yaitu, Baitul Maal, Baitut Tamwil, dan sektor riil BMT. Untuk yang ketiga ini, BMT mendirikan untuk mengoptimalkan dana masyarakat.
Selain dari pada itu di bank ini di bentuk dewan pengawas syari’ah yang
bertugas mengawasi operasional bank dari sudut syari’ahnya. Baitul Mal
berasal dari bahasa Arab bait yang berarti rumah, dan al-mal yang
berarti harta. Jadi secara etimologis (ma’na lughawi) Baitul Mal berarti
rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Sedangkan Wattamwil
secara umum dapat diartikan sebagai lembaga keuangan syariah yang
berkonsentrasi pada kegiatan pemberdayaan usaha kecil yang berada di
bawah payung koperasi. Di dalam sebuah koperasi ada sejumlah unit usaha,
antara lain unit usaha jasa, unit usaha riil, dan unit usaha simpan
pinjam, pada BMT usaha simpan pinjam (USP) tersebut menekankan pada
prinsip bagi hasil, pada saat ini lebih dikenal dengan adanya
pengelolaan dana secara syariah (mudharabah dan musyarakah) yang bisa
diwujudkan dalam bentuk pembiayaan syariah.
Adapun secara terminologis (ma’na ishtilahi), sebagaimana uraian Abdul
Qadim Zallum (1983) dalam kitabnya Al Amwaal Fi Daulah Al Khilafah,
Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (Arab: al jihat) yang
mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat baik berupa
pendapatan maupun pengeluaran negara. Jadi setiap harta baik berupa
tanah, bangunan, barang tambang, uang, komoditas perdagangan, maupun
harta benda lainnya di mana kaum muslimin berhak memilikinya sesuai
hukum syara' dan tidak ditentukan individu pemiliknya walaupun telah
tertentu pihak yang berhak menerimanya maka harta tersebut menjadi hak
Baitul Mal Wattamwil, yakni sudah dianggap sebagai pemasukan bagi Baitul
Mal Wattamwil. Secara hukum, harta-harta itu adalah hak Baitul Mal
Wattamwil, baik yang sudah benar-benar masuk ke dalam tempat
Penyimpanan Baitul Mal Wattamwil maupun yang belum. Demikian pula setiap
harta yang wajib dikeluarkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya,
atau untuk merealisasikan kepentingan kaum muslimin, atau untuk biaya
penyebarluasan dakwah, adalah harta yang dicatat sebagai pengeluaran
Baitul Mal, baik telah dikeluarkan secara nyata maupun yang masih berada
dalam tempat penyimpanan Baitul Mal Wattamwil. Dengan demikian, Baitul
Mal Wattamwil dengan makna seperti ini mempunyai pengertian sebagai
sebuah lembaga atau pihak (al-jihat) yang menangani harta Negara, baik
pendapatan maupun pengeluaran. Namun demikian, Baitul Mal Wattamwil
dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat untuk menyimpan dan
mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara Istilah
Baitul Mal atau Baitul Mal Wattamwil belakangan ini populer seiring
dengan bangkitnya semangat umat untuk berekonomi secara Islam. Istilah
itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam
perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil.
perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai lini kegiatan ekonomi umat, yakni dalam kegiatan sosial, keuangan (simpan-pinjam), dan usaha pada sektor riil.
Pustaka.
www.e-SYARIAH.org, Muhammad Shiddiq Al Jawi, “Baitul Mal dalam Sistem Ekonomi Islam
Browsing Internet, http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-baitul-mal-wattamwil.html
Berkomentarlah Dengan Sopan Dan Beretika. Terima Kasih