.

» » Miris Rasanya

Miris Rasanya

Penulis By on Saturday 9 January 2016 | No comments


Saudaraku, hari ini ada satu yg ingin saya shering agar bisa menjadi renungan buat kita semua, betapa hati tidak sedih.....
Saya melihat di jejaring sosial saat liburan tiba semua memposting foto foto yang semua mewah dan penuh hura hura, serta nampak euforia, mereka berlibur ke luar kota bahkan ada yang ke berbagai negara. Pertanyaannya apa ada yang salah?tentunya tidak dong karena itu semua uang mereka bukan uang kita dan bukan uang rakyat,betul sekali jawabannya, tidak ada hak kita untuk mengurusi urusan orang lain,lagi pula untuk apa ikut campur urusan orang tidak ada gunanya.
Saudaraku seiman dan se tanah air, pernah tidak kita berfikiran orang di sekitar kita, tetangga kita, daerah kita, se aqidah dengan kita, dan lain sebagainya, meraka masih sangat belum kayak dalam kehidupan ekonominya,saat kita menyaksikan hal tersebut apa yang ada dalam benak kita?
Ya benak kita, apa yang di pikirkan?
Saya pribadi merasa sangat ingin membantu sebanyak banyaknya, namun terkadang rasa ingin ini tersendat oleh masalah kemampuan dari segi ekonomi, sehingga membantu sekedarnya asalkan yang kita bantu mampu tersenyum sesaat yang walaupun di hari besoknya mereka harus banting tulang mencari lagi untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan seharinya bisa terpenuhi.

Untuk yang memiliki rezeki lebih bantu dan berilah mereka sedikit senyum untuk bisa membantu esoknya mendapatkan rezeki lainnya.
Rezeki yang kita miliki saat ini ada hak orang lain, ada hak fakir miskin, ingat rezeki yang kita miliki saat ini bukan sepenuhnya untuk kita. Harta kekayaan yang kita miliki –tepatnya, yang dititipkan Allah SWT kepada kita, ada hak kaum dhuafa, termasuk hak fakir miskin. Hak kaum dhuafa itu tidak banyak, hanya 2,5%, dan Allah SWT menjamin harta tidak akan berkurang karena dikeluarkan zakatnya, justru akan bertambah keberkahannya.
Jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), maka ia telah tekena kewajiban zakat sebesar 2,5% dari nilai 85 gram emas itu.
Untuk penghasilan bulanan (zakat profesi/zakat penghasilan), jumhur ulama menetapkan nisab Zakat Profesi senilai dengan 520 kg beras. Jika harga beras per kilogram Rp 8.500, maka nisab zakat profesi per bulan adalah 520 x Rp 8.500 =  Rp 4.420.000 per bulan. Bagi mereka yang berpendapatan 4,4 juta per bulan itu, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Sekali lagi, dengan jaminan dari Allah SWT, harta tidak akan berkurang jika dizakati.
Jika memiliki harta yang kurang dari nisab zakat, maka Islam sangat menganjurkan sedekah. Sangat banyak keutamaan sedekah, seperti membuka pintu rezeki, menolak bencana, dan menyembuhkan penyakit.

Jika harta tidak dikeluarkan zakatnya, maka sang pemilik harta turut memakan hak orang lain (kaum dhuafa). Lebih dari itu, zakat termasuk rukun Islam yang wajib diamalkan setiap Muslim, seperti halnya shalat, puasa, dan haji bagi yang mampu.
Berikut ini sebagian firman Allah SWT dan Hadits Nabi Saw tentang zakat.
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19).
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahawa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (QS. At-Taubah: 34-35).

 Wallahu a’lam.

@alifhayat


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Berkomentarlah Dengan Sopan Dan Beretika. Terima Kasih