.

» » Wali Nikah untuk Anak Angkat

Wali Nikah untuk Anak Angkat

Penulis By on Saturday 2 January 2016 | No comments



Pembaca yang budiman,  Hari ini saya akan sedikit megupas tentang pertanyaan rekan saya tentang WALI NIKAH untuk ANAK ANGKAT, demikian sekilas pertanyaannya.

Teman :
Saya minta tolong agar diberikan penjelasan mengenai wali nikah. Kakak saya mengangkat seorang anak perempuan berusia 2 bulan, dikarenakan ayah dan ibunya bercerai dan tidak menghendaki anak tersebut. Sang Ayah sudah menyerahkan kepada Kakak saya untuk pengurusannya dan Ibunya sampai saat ini masih merasa terpaksa, sementara beliau sendiri tidak mau mengurusi anak tersebut.

Sekarang anak tersebut berusia 3 tahun 4 bulan. Apabila kelak dewasa, insya Allah Kakak saya dan keluarga akan menjelaskan mengenai identitas anak tersebut yang sebenarnya.

Apakah syah apabila Kakak saya, kelak jika Si Anak hendak melangsungkan pernikahan, Kakak saya dapat menjadi wali nikahnya ? Dikarenakan hubungan silaturahmi dengan si Ayah kandung sudah lama terputus, dan jelas sekali waktu itu Si Ayah kandung melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut.

Mohon dijawab dan saya ucapkan terima kasih atas bantuannya.


Baiklah saya akan mencoba membahas tentang WALI dalam pernikahan, semoga bermanfaat.

Wali dalam pernikahan adalah yang menjadi pihak pertama dalam aqad nikah, karena yang mempunyai wewenang menikahkan mempelai perempuan, atau yang melakukan ijab. Sedang mempelai laki-laki akan menjadi pihak kedua, atau yang melakukan qabul.

Wali merupakan syarat sah pernikahan gadis, tanpa wali pernikahan tidak sah, kecuali menurut mazhab Hanafi yang mengatakan sah nikah tanpa wali.

Dalam sebuah hadist dikatakan "Janda lebih berhak atas dirinya dan gadis hanya ayahnya yang menikahkannya" (H.R. Daru Quthni).

Dalam hadist Ibnu Abbas "Tidak ada nikah sah tanpa wali" (H.R. Ahmad dan Ashab Sunan).

Urutan wali adalah sbb : 1. Ayah 2. Kakek (bapaknya bapak) 3. Saudara laki-laki sekandung 4. Saudara laki-laki sebapak(lain ibu) 5. Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (keponakan) 6. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak 7. Paman (saudara laki-laki bapak sekandung) 8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak) 9. Anak laki-laki dari paman nomor 6 dalam urutan ini 10. Anak laki-lakidari paman nomor 7 dalam urutan ini

Kalau semua wali tidak ada maka walinya adalah pemerintah (dalam hal ini KUA).

Madzhab Maliki memperbolehkan wali "kafalah", yaitu perwalian yang timbul karena seorang lelaki yang menanggung dan mendidik perempuan yang tidak mempunyai orang tua lagi, sehingga ia seakan telah menjadi orang tua perempuan tersebut.

Wali juga boleh diwakilkan, demikian juga pihak lelaki juga boleh mewakilan dalam melakukan akad nikah. Cara mewakilkan bisa dengan perkataan, misalnya wali mengatakan kepada wakilnya "aku mewakilkan perwalian si fulanah kepada saudara dalam pernikahannya dengan si fulan", atau juga bisa menggunakan tertulis dengan surat pewakilan. Surat pewakilan bersegel akan lebih baik secara hukum. Dalam mewakilan tidak disyaratkan menggunakan saksi.

Perlu diketahui bahwa dalam hukum islam ada kaidah yang mengatakan "Semua transaksi yang boleh dilakukan sendiri, maka boleh diwakilkan kepada orang lain, apabila transaksi tersebut memang boleh diwakilkan".

Adapun wali A'dhal adalah wali yang menolak menikahkan anak gadisnya karena alasan tertentu. Bila alasan tersebut bersifat aniaya, misalnya dengan tanpa sebab tapi wali menolak menikahkan maka perwaliannya diambil alih secara paksa oleh pemerintah, dan pemerintah yang menikahkan wanita tersebut.

Seorang non muslim tidak bisa menjadi wali atas muslimah, maka dicari wali yang muslim berdasarkan urutan di atas. Bila tidak ada maka pemerintah yang menggantikannya, dalam hal ini KUA.

@alifhayat


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Berkomentarlah Dengan Sopan Dan Beretika. Terima Kasih