Ada beberapa pandangan
atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka
perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
a. Pendapat pertama:
Mengharamkan
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk
asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii
(mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti
Mesir).
Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
- Asuransi sama dengan judi.
- Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
-
Asuransi mengandung unsur pemerasan,
karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan
hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
- Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
-
Hidup dan mati manusia dijadikan
objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
b. Pendapat
Kedua: Membolehkan
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab
Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah
Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas
Kairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa
Ahkamuha).
Mereka beralasan:
c. Pendapat
Ketiga: Ada yang Haram dan Ada yang Tidak
Asuransi sosial boleh dan
komersial haram. Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu
Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Kairo). Alasan kelompok ketiga
ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram)
dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial
(boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena
tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi
itu.
Asuransi Syariah
-
Prinsip Asuransi
Syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syar'i, jika tidak
menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam
muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Asuransi syariah harus dibangun atas
dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi
bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, "Dan saling tolong
menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam
dosa dan permusuhan."
-
Asuransi syariat tidak bersifat
mu'awadhoh, tetapi tabarru' atau mudhorobah.
-
Sumbangan (tabarru') sama dengan
hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi
peristiwa, maka diselesaikan menurut syari'at.
-
Setiap anggota yang menyetor uangnya
menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi
menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah
sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
-
Tidak dibenarkan seseorang
menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang
berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai
ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
-
Apabila uang itu akan dikembangkan,
maka harus dijalankan menurut aturan syar'i.
- Ciri-Ciri Asuransi Syari'ah
Asuransi syariah memiliki beberapa
ciri utama:
-
Akad asuransi syari'ah adalah
bersifat tabarru', sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau
jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan
diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai
dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka
kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
-
Akad asuransi ini bukan akad mulzim
(perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak
anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan
kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang
diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk
bersama).
-
Dalam asuransi syari'ah tidak ada
pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut
izin jama'ah seperti dalam asuransi takaful.
- Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba.
- Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
-
Perbedaan asuransi syariah dan
konvensional.
Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah
memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal :
-
Prinsip akad asuransi syariah adalah
takafuli (tolong-menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain
yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat
tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
-
Dana yang terkumpul dari nasabah
perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan
sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi
dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
-
Premi yang terkumpul diperlakukan
tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk
mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik
perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan
kebijakan pengelolaan dana tersebut.
-
Bila ada peserta yang terkena
musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru'
(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan
tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim
diambil dari rekening milik perusahaan.
-
Keuntungan investasi dibagi dua
antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan
prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya
menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh
apa-apa.
-
Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam
perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan
dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa
sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu
tidak mendapat perhatian.
|
2 komentar
Jum'at Berkah :)
nice gan
Berkomentarlah Dengan Sopan Dan Beretika. Terima Kasih