Karena Zaman Modern Masih Terdapat Penindasan Di Dunia Kerja, Hanya Kesadaran Individu Yang Mampu Menggugah Sebuah Perubahan,Sehingga Keadilan Akan Terwujud”alifhayat
Dewasa
ini masyarakat kapitalis umumnya ditandai oleh terciptanya polarisasi
sosial diantara para pemilik kapital dengan pekerja. (Revrisond Bawsir,
1999 : 4). Kebebasan kaum kapitalis adalah kebebasan yang ditopang oleh
penguasaan fakor-faktor produksi, dengan faktor-faktor produksi kaum
kapitalis memiliki kemampuan untuk memanipulasi dan membeli kebebasan
yang dimiliki komponen masyarakat lainnya. Termasuk kebebasan yang
dimiliki oleh para pejabat negara. Kondisi dunia yang telah dihegemoni
oleh kekuatan kapitalisme global mencengkram seluruh sendi-sendi
kehidupan. Dua sifat utama dari kapitalisme yaitu eksploitatif dan
ekspansif. Kedua wajah kapitalisme ini berjalan beriringan sehingga
pencapaian tujuan kapitalisme untuk meningkatkan akumulasi modal semakin
masive. Menurut Tabb dalam Susetiawan (2009 : 6), bahwa
konstruksi kelembagaan untuk mengatur tata dunia dilakukan melalui
organisasi atau agen-agen internasional antara lain WTO (World Trade
Organization), GATT (General Agreement on Trade and Tariff), Bank Dunia
(World Bank), IMF (International Monetary Fund) dan berbagai lembaga
lainnya. Globalisasi memperluas pergerakan modal dan memberi tempat yang
makin penting bagi korporasi besar dunia (MNCs).
Di
Indonesia kita menyaksikan sebuah pergeseran yang menandai makin
kuatnya ekspansi kapitalis global. Hingga mencengkram seluruh basis
perekonomian nasional, dari perekonomian skala besar sampai perekonomian
rakyat kecil. Ekspansi besar-besaran perusahaan multi nasional disertai
juga dengan tuntutan mekanisme kerja baru yang memperkenalkan sistem
hubungan kerja yang fleksibel dalam bentuk outsourcing dan kerja
kontrak. Semua mekanisme kerja dimaksudkan untuk meraih keuntungan yang
lebih besar dengan mengurangi tanggung jawab pemilik modal atau
pengusaha terhadap masa depan pekerjaannya. Kata kunci yang selalu
mereka ungkapkan yaitu efisiensi yang hampir identik dengan kue
keuntungan yang makin besar (Rekson Silaban, 2009:4).
Dalam
kehidupan dunia kerja sudah tidak ada kompromi lagi sehingga dunia ini
menjadi momok bagi para pekerja yang berstatus outsourcing. Hal yang
sangat membuat tidak wajar adalah di kehidupan pekerjaan, dimana hal ini
menjadikan ketidakadilan dan kesenjangan yang terlalu jauh yang
berdanpak pada kecemburuan
sosial. Penulis mencoba membedah permasalahan yang dihadapi oleh para
pegawai outsourcing yang menjadi pemicu dari ketidakadilan di dunia
kerja. Pada dasarnya bukan sebuah banyak atau sedikitnya pekerjaan yang
di bebankan kepada pegawai outsourcing semata
namun lebih menitik beratkan kepada sebuah kemakmuran dan
kesejahteraan. Sebuah harapan besar bagi outsourcing adalah kesamaan hak
dan kewajiban serta kemakmuran, tidak lebih dari pada itu. Namun pada
kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan justru lebih parah
lagi. Tak jarang karyawan outsourcing
merasa bahwa ia di berlakukan seakan akan ia berada di garis
ketidakpastian, salah satu pemicu bagi mereka merasa bahwa ia tidak
menikamati masa bekerjanya tidak semangat. Hal ini tentunya bukan lah
sebuah alasan bahwa dunia pekerjaan hanya sebagai pengorbanan jihad dan
dakwah semata namun lebih kepada kehidupan masa depan para pekerja itu
sendiri. Selain dari masalah hati tentunya masalah ini merupakan hal
yang sangat sensitive karena dalam satu tempat kerja terdapat berbagai
kategori yang menjadikan sebagai jurang pemisah antara karyawan satu
dengan karyawan yang lainya.
Banyak
anggapan bahwa sesorang yang bekerja di sebuah perbankan mendapatkan
imbalan/gaji yang setimpal (anggapan masyarakat awam) namun pada
kenyataanya tidak benar anggapan sebagian masyarakat tersebut. Betul
memang untuk karyawan kontrak dan tetap mendapakan imbalan/gaji besar
lengkap dengan fasilitas kesehatan yang memadai. Inilah yang dimaksud
dengan kesenjangan social dunia karyawan. Jika kita telusuri lebih
lanjut bukankan hak semua karyawan untuk mendapatkan hak dan kewajiban
yang sama antara karyawan satu dengan karyawan lainnya?tentu saja
jawabanya benar dan sangat benar.
Pengertian Outsourcing
Apa yang Dimaksud dengan Outsourcing?
Outsourcing
terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti
mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain.
Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia
bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang
oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Hal ini
biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk
memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.
Meski
menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan
outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka
dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini
bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing
(vendor). Sudah bukan merupakan rahasia lagi kalau kebanyakan perbankan
di Indonesia baik BUMN ataupun Swasta maupun bank asing lebih banyak
mempekerjakan pegawai kontrak atau outsourcing dibandingkan mengangkat
pegawai tetap. Selain mengurangi pengeluaran karena gaji mereka tidak
sebesar pegawai tetap mereka juga diberikan beban kerja yang sama dengan
pegawai tetap.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pekerjaan dengan sistem outsourcing hanya untuk pekerjaan tambahan.
“Pekerjaan
inti tidak boleh di-outsourcing-kan. Pekerjaan inti merupakan pekerjaan
yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan
para pekerja. Tidak melalui perusahaan pengerah tenaga kerja atau
perusahaan outsourcing,” jelasnya saat jumpa wartawan di Kemenakertrans.
Ia
mengatakan semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu pada
Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan
undang-undang, lanjutnya, pekerjaan tambahan yang dapat dilakukan
melalui outsourcing antara lain:
1. Cleaning service
2. Jasa pengamanan
3. Jasa transportasi
4. Catering
5. Pekerjaan penunjang pertambangan.
(ANTARA News)
Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal
64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaanpekerjaan kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau
penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:
1.Pemborongan pekerjaan
Yaitu
pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor
bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta
hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang
bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang
dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya,dan fee yang
dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg,
dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian
hama, jasa katering, dsb.
2.Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu
pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing,dimana vendor
menempatkan karyawannyauntuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya
bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal
yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi
tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.
Bersambung.......
Di sadur Dari Buku "ALIF HAYAT" Kerja Rodi Masa Kini"Outsourcing dan Pengorbanannya"
Berkomentarlah Dengan Sopan Dan Beretika. Terima Kasih