.

» » Kerja Rodi Masa Kini "Outsourcing dan Pengorbanannya"

Kerja Rodi Masa Kini "Outsourcing dan Pengorbanannya"

Penulis By on Tuesday 16 February 2016 | No comments



Karena Zaman Modern Masih Terdapat Penindasan Di Dunia Kerja, Hanya Kesadaran Individu Yang Mampu Menggugah Sebuah Perubahan,Sehingga Keadilan Akan Terwujud”alifhayat
 
Dewasa ini masyarakat kapitalis umumnya ditandai oleh terciptanya polarisasi sosial diantara para pemilik kapital dengan pekerja. (Revrisond Bawsir, 1999 : 4). Kebebasan kaum kapitalis adalah kebebasan yang ditopang oleh penguasaan fakor-faktor produksi, dengan faktor-faktor produksi kaum kapitalis memiliki kemampuan untuk memanipulasi dan membeli kebebasan yang dimiliki komponen masyarakat lainnya. Termasuk kebebasan yang dimiliki oleh para pejabat negara. Kondisi dunia yang telah dihegemoni oleh kekuatan kapitalisme global mencengkram seluruh sendi-sendi kehidupan. Dua sifat utama dari kapitalisme yaitu eksploitatif dan ekspansif. Kedua wajah kapitalisme ini berjalan beriringan sehingga pencapaian tujuan kapitalisme untuk meningkatkan akumulasi modal semakin masive. Menurut Tabb dalam Susetiawan (2009 : 6), bahwa konstruksi kelembagaan untuk mengatur tata dunia dilakukan melalui organisasi atau agen-agen internasional antara lain WTO (World Trade Organization), GATT (General Agreement on Trade and Tariff), Bank Dunia (World Bank), IMF (International Monetary Fund) dan berbagai lembaga lainnya. Globalisasi memperluas pergerakan modal dan memberi tempat yang makin penting bagi korporasi besar dunia (MNCs).
 Di Indonesia kita menyaksikan sebuah pergeseran yang menandai makin kuatnya ekspansi kapitalis global. Hingga mencengkram seluruh basis perekonomian nasional, dari perekonomian skala besar sampai perekonomian rakyat kecil. Ekspansi besar-besaran perusahaan multi nasional disertai juga dengan tuntutan mekanisme kerja baru yang memperkenalkan sistem hubungan kerja yang fleksibel dalam bentuk outsourcing dan kerja kontrak. Semua mekanisme kerja dimaksudkan untuk meraih keuntungan yang lebih besar dengan mengurangi tanggung jawab pemilik modal atau pengusaha terhadap masa depan pekerjaannya. Kata kunci yang selalu mereka ungkapkan yaitu efisiensi yang hampir identik dengan kue keuntungan yang makin besar (Rekson Silaban, 2009:4).
            Dalam kehidupan dunia kerja sudah tidak ada kompromi lagi sehingga dunia ini menjadi momok bagi para pekerja yang berstatus outsourcing. Hal yang sangat membuat tidak wajar adalah di kehidupan pekerjaan, dimana hal ini menjadikan ketidakadilan dan kesenjangan yang terlalu jauh yang berdanpak pada  kecemburuan sosial. Penulis mencoba membedah permasalahan yang dihadapi oleh para pegawai outsourcing yang menjadi pemicu dari ketidakadilan di dunia kerja. Pada dasarnya bukan sebuah banyak atau sedikitnya pekerjaan yang di bebankan kepada pegawai outsourcing  semata namun lebih menitik beratkan kepada sebuah kemakmuran dan kesejahteraan. Sebuah harapan besar bagi outsourcing adalah kesamaan hak dan kewajiban serta kemakmuran, tidak lebih dari pada itu. Namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan justru lebih parah lagi. Tak jarang karyawan outsourcing merasa bahwa ia di berlakukan seakan akan ia berada di garis ketidakpastian, salah satu pemicu bagi mereka merasa bahwa ia tidak menikamati masa bekerjanya tidak semangat. Hal ini tentunya bukan lah sebuah alasan bahwa dunia pekerjaan hanya sebagai pengorbanan jihad dan dakwah semata namun lebih kepada kehidupan masa depan para pekerja itu sendiri. Selain dari masalah hati tentunya masalah ini merupakan hal yang sangat sensitive karena dalam satu tempat kerja terdapat berbagai kategori yang menjadikan sebagai jurang pemisah antara karyawan satu dengan karyawan yang lainya.
Banyak anggapan bahwa sesorang yang bekerja di sebuah perbankan mendapatkan imbalan/gaji yang setimpal (anggapan masyarakat awam) namun pada kenyataanya tidak benar anggapan sebagian masyarakat tersebut. Betul memang untuk karyawan kontrak dan tetap mendapakan imbalan/gaji besar lengkap dengan fasilitas kesehatan yang memadai. Inilah yang dimaksud dengan kesenjangan social dunia karyawan. Jika kita telusuri lebih lanjut bukankan hak semua karyawan untuk mendapatkan hak dan kewajiban yang sama antara karyawan satu dengan karyawan lainnya?tentu saja jawabanya benar dan sangat benar.

Pengertian  Outsourcing
Apa yang Dimaksud dengan Outsourcing?
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk memusatkan perhatian kepada hal utama dari perusahaan tersebut.
Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk karyawan outsourcing. Selain tak ada jenjang karier, terkadang gaji mereka dipotong oleh perusahaan induk. Bayangkan, presentase potongan gaji ini bisa mencapai 30 persen, sebagai jasa bagi perusahaan outsourcing (vendor). Sudah bukan merupakan rahasia lagi kalau kebanyakan perbankan di Indonesia baik BUMN ataupun Swasta maupun bank asing lebih banyak mempekerjakan pegawai kontrak atau outsourcing dibandingkan mengangkat pegawai tetap. Selain mengurangi pengeluaran karena gaji mereka tidak sebesar pegawai tetap mereka juga diberikan beban kerja yang sama dengan pegawai tetap.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pekerjaan dengan sistem outsourcing hanya untuk pekerjaan tambahan.
“Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing-kan. Pekerjaan inti merupakan pekerjaan yang harus dilakukan hubungan kerja langsung antara pengusaha dengan para pekerja. Tidak melalui perusahaan pengerah tenaga kerja atau perusahaan outsourcing,” jelasnya saat jumpa wartawan di Kemenakertrans.
Ia mengatakan semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu pada Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan undang-undang, lanjutnya, pekerjaan tambahan yang dapat dilakukan melalui outsourcing antara lain:
1.    Cleaning service
2.    Jasa pengamanan
3.    Jasa transportasi
4.    Catering
5.    Pekerjaan penunjang pertambangan.
(ANTARA News)

Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 64 Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaanpekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, outsourcing dibagi menjadi dua jenis:

1.Pemborongan pekerjaan
Yaitu pengalihan suatu pekerjaan kepada vendor outsourcing, dimana vendor bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pekerjaan yang dialihkan beserta hal-hal yang bersifat teknis (pengaturan oerasional) maupun hal-hal yang bersifat non-teknis (administrasi kepegawaian). Pekerjaan yang dialihkan adalah pekerjaan yang bisa diukur volumenya,dan fee yang dikenakan oleh vendor adalah rupiah per satuan kerja (Rp/m2, Rp/kg, dsb.). Contoh: pemborongan pekerjaan cleaning service, jasa pembasmian hama, jasa katering, dsb.

2.Penyediaan jasa Pekerja/Buruh
Yaitu pengalihan suatu posisi kepada vendor outsourcing,dimana vendor menempatkan karyawannyauntuk mengisi posisi tersebut. Vendor hanya bertanggung jawab terhadap manajemen karyawan tersebut serta hal-hal yang bersifat non-teknis lainnya, sedangkan hal-hal teknis menjadi tanggung jawab perusahaan selaku pengguna dari karyawan vendor.

Bersambung.......
Di sadur Dari Buku "ALIF HAYAT" Kerja Rodi Masa Kini"Outsourcing dan Pengorbanannya"
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya

Berkomentarlah Dengan Sopan Dan Beretika. Terima Kasih